Tugas Pokok dan Fungsi Badan, Komisi dan Departmen HMST

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Legislatif HMST

Ketua 

Ketua BL HMST memiliki tugas dan wewenang:
  1.  Melaksanakan hasil MUMAS HMST.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari setiap badan dan komisi.
  3. Bertanggung jawab kepada MUMAS HMST.
  4. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) yang ada di UPI Kampus di Purwakarta.
  5. Memberikan instruksi kepada setiap badan dan komisi.
  6. Memilih, menentukan, dan memberhentikan pengurus BL HMST.
  7. Memutuskan ketetapan dalam BL HMST.
  8. Memimpin sidang pleno HMST UPI Kampus di Purwakarta dan menyimpulkan persoalan-persoalan yang dibicarakan dalam rapat.
  9. Menerima dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh komisi-komisi dan alat kelengkapan BL HMST lainnya, dan
  10. Apabila Ketua BL HMST berhalangan hadir, maka kewajiban dilakukan oleh Wakil Ketua BL HMST.

Wakil Ketua

Wakil Ketua BL HMST memiliki tugas dan wewenang:
  1. Membantu Ketua BL HMST dalam melaksanakan tugas.
  2. Melaksanakan hasil MUMAS HMST.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari setiap badan dan komisi dan berkoordinasi dengan Ketua BL HMST.
  4. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan ORMAWA yang ada di UPI Kampus di Purwakarta.
  5. Memberikan instruksi kepada setiap badan dan komisi untuk berkordinasi dengan Ketua BL HMST.
  6. Memilih, menentukan, dan memberhentikan pengurus BL HMST dan berkordinasi dengan Ketua BL HMST.
  7. Mengkoordinir dan mengagendakan kegiatan harian BL HMST.

Badan Administrasi 

Badan Administrasi BL HMST memiliki tugas dan wewenang:
  1. Mengkoordinir dan mengagendakan kegiatan harian BL HMST.
  2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh anggota BL HMST.
  3. Bertanggung jawab terhadap administrasi BL HMST.
  4. Memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan semua fungsi administratif BL HMST.
  5. Mempertanggungjawabkan semua persoalan administrasi kepada Ketua BL HMST.
  6. Menerima laporan pertanggungjawaban dari setiap badan dan komisi BL HMST.

Badan Keuangan

Badan Keuangan BL HMST memiliki tugas dan wewenang:
  1. Merumuskan dan mengelola keuangan internal BL HMST.
  2. Meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan BL HMST.
  3. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh anggota BL HMST.
  4. Mengelola data keuangan yang dibutuhkan.
  5. Memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan semua fungsi keuangan.
  6. Mempertanggungjawabkan semua permasalahan keuangan kepada Ketua BL HMST.

BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) 

Tugas dan Wewenang Badan Urusan Rumah Tangga:
  1. Menjadi social media specialist bagi BL HMST UPI Kampus di Purwakarta, yang mengelola kebutuhan media sosial dan publikasi kegiatan serta informasi dari BL HMST;
  2. Mengelola data yang dibutuhkan oleh HMST;
  3. Mengelola seluruh kebutuhan rumah tangga HMST;
  4. Mengelola Inventaris dan kesekretariatan HMST;
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua BL HMST.

Badan Aspirasi dan Pengembangan

Tugas dan Wewenang Badan Aspirasi dan Pengembangan:
  1. Bergerak untuk menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi kepada pihak-pihak terkait.
  2. Melakukan riset untuk kesejahteraan mahasiswa program studi Sistem Telekomunikasi Kampus UPI di Purwakarta.
  3. Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pengurus BL HMST;
  4. Memonitoring dan mengevaluasi kinerja pengurus BL HMST
  5. Menjalin komunikasi dan perhubungan yang baik dengan seluruh pihak di lingkungan Kampus UPI di Purwakarta.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua BL HMST.

Badan Legislasi

Tugas dan Wewenang Badan Legislasi:
  1. Bergerak dalam bidang pembuatan produk hukum dan ketetapan lainnya yang berkaitan dengan
  2. HMST UPI Kampus di Purwakarta.
  3. Mengkaji dan memperbaharui produk hukum yang berlaku di HMST UPI Kampus di Purwakarta.
  4. Mensosialisasikan hasil produk hukum HMST UPI Kampus di Purwakarta.
  5. Mengadakan persidangan dalam ruang lingkup HMST UPI Kampus di Purwakarta.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua BL HMST.

Komisi

Tugas dan Wewenang Komisi:
  1. Komisi adalah alat kelengkapan BL HMST yang bersifat tetap dan dibentuk oleh Ketua BL HMST.
  2. Keanggotaan Komisi diputuskan berdasarkan kesediaan anggota dan ditetapkan oleh Ketua BL HMST.
  3. Perihal fungsi, wewenang, dan tugas lebih lanjut diatur dalam Standar Mekanisme Pengawasan.
  4. Ketua BL HMST menetapkan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja Komisi.
  5. Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua BL HMST. Komisi dapat mengusulkan perubahan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja Komisi.

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Eksekutif HMST

Ketua

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, serta memutuskan kebijakan dalam rangka berjalannya program kerja dan pergerakan HMST UPI Kampus Purwakarta.

Wakil Ketua

  1. Mengatur dan memantau program kerja agar berjalan dengan baik.
  2. Membantu atau mewakili tugas-tugas ketua apabila Ketua berhalangan atas persetujuan Ketua. 

BPH Sekretaris

  1. Melakukan standarisasi prosedur keadministrasian HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Mengelola lintas persuratan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  3. Mengarsipkan persuratan, risalah pertemuan, dan laporan kegiatan.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban kerja.

BPH Bendahara

  1. Melakukan standarisasi prosedur pengelolaan keuangan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Melaksanakan pengelolaan keuangan HMST UPI Kampus Purwakarta.
  3. Membuat laporan keuangan secara berkala setiap bulan.
  4. Melaporkan laporan pertanggungjawaban kerja.
  5. Mengadakan kegiatan kewirausahaan kepada seluruh anggota HMST UPI Kampus Purwakarta.
  6. Memberikan wadah implementasi untuk mengembangkan keterampilan dalam bidang kewirausahaan kepada anggota HMST UPI Kampus Purwakarta. 

Departemen PSDO (Pengembangan Sumber Daya Organisasi) 

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam lingkup HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Merintis dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UPI Kampus Purwakarta atau instansi terkait untuk pengembangan organisasi.
  3. Memperkenalkan HMST UPI Kampus Purwakarta kepada mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Merencanakan dan melaksanakan alur pengkaderan bagi mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen KOMINFO 

  1. Memberikan informasi dan komunikasi kepada seluruh civitas akademika.
  2. Memanfaatkan media sebagai sarana komunikasi dan informasi.
  3. Meningkatkan eksistensi organisasi kemahasiswaan.
  4. Menjalin koordinasi internal dan eksternal kampus.
  5. Mengembangkan kemampuan jurnalistik mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen P2M (Pengabdian pada Masyarakat)

  1. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
  2. Berpartisifasi aktif dalam menunjang peningkatan pembangunan nasional.
  3. Mengembangkan semangat gotong-royong dan partisipasi aktif mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta dalam hidup bermasyarakat.
  4. Meningkatkan kepekaan dan pola pikir kritis mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta terhadap isu dan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
  5. Melakukan pengkajian dan tindak lanjut terhadap isu dan permasalahan yang sedang berkembang di lingkungan masyarakat.
  6. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.
  7. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Departemen Luar Negeri 

  1. Meningkatkan keharmonisan seluruh mahasiswa UPI Kampus Purwakarta.
  2. Menjalin komunikasi dan hubungan baik terhadap alumni-alumni Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  3. Melakukan pengamatan dan pengkajian terhadap isu dan masalah yang terjadi di luar lingkungan kampus.

Departemen Dalam Negeri

  1. Menjalin sinergitas kepengurusan organisasi HMST UPI Kampus Purwakarta
  2. Meningkatkan keharmonisan seluruh mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  3. Melakukan pengkajian dan tindak lanjut terhadap isu dan permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus khususnya di tingkat Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Memberikan layanan advokasi terhadap permasalahan kemahasiswaan untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.

Departemen MIKAT (Minat dan Bakat)

  1. Melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengupayakan peningkatan intelektual, spiritual, dan kemampuan akademik HMST UPI Kampus Purwakarta.
  2. Mewujudkan dan meningkatkan kemampuan ilmiah mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta dan mewujudkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mendata seluruh minat dan bakat mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  4. Memfasilitasi latihan dan bimbingan secara terarah dalam mengembangkan kemampuan minat dan bakat mahasiswa SISTEL UPI Kampus Purwakarta.
  5. Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan minat dan bakat mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  6. Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan minat dan bakat yang positif bagi pengembangan potensi mahasiswa mahasiswa Program Studi Sistem Telekomunikasi UPI Kampus Purwakarta.
  7. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Departemen Kewirausahaan

Post a Comment